Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memastikan akan kooperatif menaati Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT. Akan tetapi, bantuan dari para donatur akan tetap disalurkan.
- Muhammadiyah Nilai Langkah Bareskrim Usut ACT Sudah Benar
- Bareskrim Tahan Empat Tersangka Penyalahgunaan Dana ACT
- Bareskrim Polri Sita 44 Mobil dan 12 Motor Milik ACT
Hal itu dipastikan langsung oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar saat menggelar konferensi pers di Kantor ACT, Lantai 22, Ruang GPS 1 Menara 165, Jalan TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Rabu sore (6/7) usai terbitnya SK Mensos tersebut pada hari ini, Rabu pagi (6/7).
"Karena ada amanah-amanah dari para donatur, dari mitra, atau perorangan, kami Insya Allah akan terus laksanakan distribusi bantuan, karena amanah ini harus kami tunaikan," ujar Ibnu kepada wartawan.
Karena menurut Ibnu, SK Mensos tersebut hanya berisi tentang pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), bukan pencabutan izin untuk menyalurkan bantuan.
"Jadi kami akan kooperatif, kami akan ikuti, taati paska terbit surat ini. Jadi penggalangan-penggalang atas nama Aksi Cepat Tanggap kami hentikan dulu, tapi atas amanah-amanah yang sudah sampai kepada kami, harus kami sampaikan kepada masyarakat," kata Ibnu.
Hal itu dilakukan ACT kata Ibnu, dikarenakan banyak masyarakat, mitra, dan donatur yang bertanya atas amanah yang telah diberikan kepada ACT.
"Maka Insya Allah dari Aksi Cepat Tanggap akan berkomitmen meneruskan distribusi bantuan atas amanah yang sudah diamanahkan oleh masyarakat atau oleh mitra kepada lembaga kami," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Ingatkan Anak Buah Risma
- Kemensos Adopsi Pola Pemberdayaan PPKS Kota Surabaya
- Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut Transjakarta Bantah Terima Uang