Izin ACT Dicabut, Kemensos Dinilai Offside

Anggota Komisi VIII DPR fraksi PKS Bukhori Yusuf/Net
Anggota Komisi VIII DPR fraksi PKS Bukhori Yusuf/Net

Pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinilai terlalu tergesa-gesa.


Menurut Anggota Komisi VIII DPR fraksi PKS Bukhori Yusuf, Kementerian Sosial RI sebagai pihak yang mencabut izin telah bertindak terlalu jauh terhadap lembaga di bidang kemanusiaan itu.

“Sepatutnya Kemensos tidak tiba-tiba melakukan pencabutan izin sebelum terbitnya hasil pemeriksaan yang memadai oleh Inspektorat Jenderal,” kata Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7).

Anggota Komisi Sosial DPR ini mengatakan, keberadaan lembaga kemanusiaan seperti ACT memiliki kontribusi penting dalam memecahkan permasalahan sosial-ekonomi serta isu kemanusiaan lain yang beririsan dengan tugas negara.

Apalagi, Bukhori menyebut Kemensos selama ini tidak bisa berdiri sendiri menyelesaikan masalah sosial ekonomi masyarakat.

"Keberadaan lembaga ini semestinya dipandang sebagai mitra strategis yang perlu dijaga dan dibina. Sebab, terbukti memiliki andil positif dalam membantu tugas negara menyelesaikan isu kemanusiaan,” katanya.

Politisi PKS ini menekankan, perlu cara pandang yang jernih dan penyikapan proporsional dalam melihat kasus ACT. Jika ada oknum lembaga tersebut melakukan kesalahan, maka tindakan hukumnya harus proporsional pula.

“Bukan dipukul rata, apalagi sampai diseret ke ranah politik. Janganlah kita seolah hendak memburu tikus di lumbung padi, tetapi lumbung itu justru kita bakar,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news