Johan Budi Dorong RKUHP Disahkan, Minta Ruang Diskusi Tetap Dibuka untuk 14 Isu Krusial

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo/Ist
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo/Ist

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo sepakat bahwa RUHP segera disahkan. Meski demikian ia meminta ada ruang diskusi bersama elemen masyarakat. Sebab pembahasan RKUHP sudah pada kesepakatan pembahasan tingkat I di DPR yang waktunya pun sudah cukup lama.


Johan Budi menyebutkan, perlunya masukan terkait 14 isu krusial.

"Kalau kita debat terus, nggak selesai-selesai jadi masukannya mengerucut di 14 isu krusial itu,” kata Johan Budi.

Adapun 14 isu krusial yang dimaksud adalah pasal hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law); pidana mati; penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; contempt of court; unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Kemudian juga pasal soal advokat yang curang; penodaan agama; penganiayaan hewan; alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan; penggelandangan; pengguguran kandungan; perzinaan, kohabitasi, dan pemerkosaan.

Johan Budi mengatakan, terdapat masukan dari Pemerintah dalam 14 isu krusial dalam draft RKUHP terbaru. Salah satunya penghapusan sejumlah pasal berdasarkan pertimbangan dari hasil diskusi publik.

“Pemerintah mengusulkan ada 2 pasal yang dihapus dari 14 isu krusial itu. Mengenai pemidanaan Dokter atau Dokter Gigi ilegal dan soal pasal Advokat curang. Nanti akan kita bahas,” terangnya.

Johan Budi pun berharap Pemerintah melalui Kemenkum HAM terus melakukan sosialisasi mengenai substansi dari 14 isu krusial RKUHP. Apalagi sejumlah pasal masih menjadi sorotan publik.

“Edukasi kepada masyarakat lewat sosialisasi, khususnya terhadap 14 isu krusial RKUHP, harus semakin digiatkan agar publik dapat memahami substansinya secara lebih menyeluruh,” tutupnya sebagaimana dimuat Kantor Berita Politik RMOL.


ikuti update rmoljatim di google news