Kejari Surabaya Tahan Petinggi Satpol PP Sebagai Tersangka Korupsi

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menepati janjinya dengan memberikan kado istimewa jelang Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun 2022.


Kado tersebut yakni dengan menetapkan petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.

"Iya, kemarin malam (13/7) sekitar pukul18.00 sampai 19.00 Wib," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (14/7).

Ari menambahkan penetapan tersangka petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini

berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

"Kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Ari.

Seperti diberitakan oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya berinisial FE diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah.