Cegah Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Madiun Edukasi Kepala Desa dan Perangkat

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Satpol PP kabupaten Madiun dan Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai menggelar edukasi tentang peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada para perangkat dan kepala desa di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.


“Sosialisasi ini sebagai salah satu upaya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal,” kata  Kasi Dal OPS Satpol-PP Pemkab Madiun, Candra Yudianto, Jumat (15/07).

Para peserta yang terdiri dari kepala desa dan perangkat, dibekali pengetahuan tentang bagaimana mengenali rokok illegal, sehingga para peserta nantinya bisa menjadi agen informasi dan melakukan pencegahan jika ada rokok ilegal di wilayahnya.

”Perangkat dan kepala desa memiliki peran penting karena peredaran rokok ilegal menyasar masyarakat hingga tingkat bawah, sehingga peran perangkat desa sangat dibutuhkan,” terang Candra.

Candra  berharap, nantinya para peserta ini dapat membagikan informasi ini kepada masyarakat, termasuk pedagang toko kelontong.

Pejabat fungsional Bea Cukai yang turut hadir Tri Haryono,  mengatakan edukasi ini difokuskan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya kepada pedagang rokok yang ada di wilayah Gemarang Kabupaten Madiun tentang ciri-ciri rokok ilegal.

“Kami berharap nantinya masyarakat bisa membatu kami dalam melakukan pemberkasan barang kena cukai ilegal,” kata Tri Haryono.

Haryono menjelaskan, rokok ilegal bisa dipahami dengan mudah sebab akronim yang mudah, yaitu 2P2B. “P yang  pertama adalah Polos, P kedua adalah Palsu, B pertama adalah Bekas, dan B Kedua adalah Berbeda, jika memenuhi 4 unsur ini bisa dipastikan adalah illegal,” pungkasnya.