Mas Bechi Ajukan Eksepsi, Kajati Jatim: Kami Dakwa Pasal Berlapis

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH saat memberikan keterangan pers hasil sidang pembacaan dakwaan kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan terdakwa Mas Bechi/RMOLJatim 
Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH saat memberikan keterangan pers hasil sidang pembacaan dakwaan kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan terdakwa Mas Bechi/RMOLJatim 

Terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam persidangan diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7).


"Hari ini adalah agenda pembacaan surat dakwaan dan majelis hakim sudah memutuskan sidang dilanjutkan Senin depan dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," kata Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH usai persidangan.

Dalam perkara ini, jelas Mia, pihaknya mendakwa terdakwa Mas Bechi dengan pasal berlapis. Diantaranya tentang tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan.

"Dakwaan alternatif Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, kemudian Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan ketiga Pasal 294 KUHP ayat (2)  ke 2 disini ancaman pidananya adalah 7 tahun, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," jelasnya.

Selain mengajukan eksepsi, tim penasehat hukum terdakwa Mas Bechi juga mengajukan sidang dilakukan secara virtual. 

"Alasannya tadi tim penasehat hukum kurang bisa berkordinasi dengan terdakwa. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke penasehat hukumnya," ujar Mia.

Terkait jumlah korban dalam kasus ini, Mia mengatakan hanya satu orang. 

"Yang melapor hanya satu saja," tandasnya.

Sementara itu, Gede Pasek Suardika selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Mas Bechi membenarkan pihaknya mengajukan eksepsi.

"Benar kita tadi sudah nyatakan ajukan eksepsi," katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Saat ditanya alasan eksepsi tersebut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) ini menyebut jika surat dakwaan jaksa sumir.

"Sumirlah, berita di media jumlah korbannya banyak tapi faktanya di di dakwaan korbannya hanya satu, itupun sudah berusia 20 tahun," pungkasnya.

Diketahui, Perkara dengan Nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby dengan terdakwa Mas Bechi ini disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Sutrisno (Ketua), Titik Budi Winarti dan Khadwanto (Anggota).

Perkara tersebut disidangkan secara virtual, terdakwa mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan dari Rutan Klas I Surabaya (Rutan Medaeng).

Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.