Minta Sidang Mas Bechi Digelar Offline, Gede Pasek: Untuk Apa Dipindah Ke PN Surabaya Kalau Sidangnya Online

Gede Pasek Suardika, Ketua tim penasehat hukum terdakwa Mas Bechi saat memberikan keterangan pers usai sidang dakwaan/RMOLJatim 
Gede Pasek Suardika, Ketua tim penasehat hukum terdakwa Mas Bechi saat memberikan keterangan pers usai sidang dakwaan/RMOLJatim 

Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan meminta perkaranya disidangkan secara offline atau tatap muka.


Permintaan tersebut disampaikan tim penasehat hukumnya usai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7).

"Tadi kami minta ke majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline atau tatap muka," kata Gede Pasek Suardika selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Mas Bechi kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Gede, permintaan sidang offline tersebut bertujuan untuk mengungkap fakta peristiwa yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.

"Hari ini masih online, untuk apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya. Kalau online di Jombang aja dong, kalau di Surabaya hadirkan dong (terdakwa) biar kita sama-sama mencari keadilan, apakah peristiwa yang ada dalam dakwaan itu fakta atau fiktif, nanti bisa di uji kan," jelasnya.

Tak hanya itu, Advokat yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) ini mengaku tidak pernah diberitahu jika persidangan kasus ini akan digelar secara online.

"Kita sidang di Jakarta biasa saja, offline. Apa bedanya Jakarta sama Surabaya. dan kami tidak pernah diberitahu kalau sidangnya online," pungkasnya.

Dalam kasus ini jaksa mendakwa Mas Bechi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 294 ayat (2) ke 2 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.