Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Menyoal Pemakaman Kedinasan Brigadir J

Pemakaman Brigadir J secara kedinasan di Sungai Bahar, Muaro Jambi/Net
Pemakaman Brigadir J secara kedinasan di Sungai Bahar, Muaro Jambi/Net

Proses autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J alias Yosua sudah rampung dilakukan di Jambi oleh tim dokter forensik. Pasca autopsi, jenazah Brigadir J dikebumikan lewat upacara kepolisian sesuai dengan permintaan pihak keluarga.


Namun demikian, proses pemakaman secara kedinasan yang digelar di Sungai Bahar, Muaro Jambi ini ternyata disayangkan pihak kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis. Hal itu tak lepas dari status almarhum yang dilaporkan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan.

Arman lantas mengurai Perkap 16/2014 yang menyatakan upacara pemakaman jenazah kedinasan polisi sebagaimana Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, bukan meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

"Menurut hemat kami (Brigadir J) termasuk dalam perbuatan tercela," ujar Arman kepada wartawan, Kamis (28/7).

Selain pemakaman Brigadir J, ia juga mengingatkan agar publik tidak memunculkan asumsi-asumsi di luar pernyataan aparat hukum. Termasuk soal pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J yang menyebut almarhum dijerat di bagian leher.

Berdasarkan keterangan tim autopsi, kata Arman, tanda di leher yang ditemukan adalah prosedur dalam melakukan autopsi.

"Begitu juga dengan sayatan. Jadi mari bersabar menunggu hasil penyidikan tim khusus yang telah dibentuk Kapolri," tandasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.