Pendaftaran Parpol, Ketum dan Sekjen Wajib Hadir Fisik ke KPU

Ilustrasi Pemilu 2024/Net
Ilustrasi Pemilu 2024/Net

Pendaftaran partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berlangsung pada 1 Agustus. Ketua Umum Parpol dan Sekjen wajib hadir secara fisik.


Demikian disampaikan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7).

Betty menjelaskan, berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemiluketentuan di dalam undang-undang, pimpinan partai politik wajib hadir secara fisik saat pendaftaran.

"Harus datang Ketum dan Sekjen atau sebutan lain, wajib di undang-undang," ujar Betty dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Namun, saat ditanya dampak yang akan terjadi apabila ketua umum (ketum) ataupun sekretaris jendral (sekjen) tidak dapat datang ke KPU saat melakukan pendaftaran, Betty mendorong agar mereka bisa hadir.

"Ketum dan sekjen (wajib datang) di UU," ujar Betty.

Masa pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024, KPU akan melaksanakan mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Penetapan waktu tersebut mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan KPU melangsungkan tahap pendaftaran pada 18 bulan sebelum hari h pemungutan suara.

Dari ketentuan di dalam UU Pemilu tersebut, KPU menuangkannya ke dalam Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024.

Selain itu, untuk pelaksanaan teknis pendaftarannya, KPU menerbitkan PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024.