Polri melalui Tim Khusus yang dibentuk untuk mengusut sebab kematian Brigadir J dalam insiden baku tembak dengan sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo harus menghormasi asas due process of law.
- Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
- Turut Serta dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
- Hari Ini, Kuat Maruf Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Dalam konstruksi negara hukum itu, maka proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J harus menghormati due process of law," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Al Araf kepada wartawan, Selasa (2/8).
Berdasarkan prinsip ini, menurut Al Araf, setiap pihak yang terlibat harus dihormati hak-haknya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
Tepatnya, kata dia, tidak boleh ada tekanan ataupun paksaan bagi siapapun dalam memberikan keterangan maupun informasi seputar kasus ini.
"Proses hukum dalam mengungkap kematian Brigadir J mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tak dipengaruhi suatu kekuasaan atau kekuatan apa pun," tegasnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Lebih lanjut, kata Al Araf, Tim Khusus Mabes Polri harus fokus pada pengungkapan fakta kejadian, salah satunya dengan menggunakan metode investigasi kejahatan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.
"Artinya, setiap keterangan saksi harus dikroscek atau diuji secara ilmiah. Beragam keganjilan di publik dan keluarga korban terkait dengan kasus ini perlu dijawab secara transparan dan akuntabel oleh tim yang telah dibentuk oleh Polri," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anggota DPRD Angkat Bicara Soal Madiun Umbul Square
- Mbak Dewi Apresiasi Peran RT/RW dalam Mendorong Program Pemkab Kediri
- Pemkot Surabaya Raih Insentif Fiskal Penurunan Stunting, Wali Kota Eri Komitmen Tingkatkan SDM