Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Dia terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2).
- Jalani Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Ricky Rizal Hadirkan Saksi Ahli Meringankan
- Bharada E Bertemu Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Dengarkan Keterangan Kesaksian Petugas PCR
- Ricky Rizal ke Orang Tua Brigadir J: Maaf Atas kebodohan Saya
Putusan atau vonis itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa sore (14/2)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Majelis Hakim.
Hukuman tersebut dinyatakan dikurangi selama terdakwa Ricky Rizal menjalani masa penahanan sejak ditangkap di proses penyidikan hingga penahanan selama proses persidangan.
Majelis Hakim menyatakan, bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seusai dengan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
- Menyandang Status Aparat Penegak Hukum Saat Terlibat Kasus, Bisa Jadi Alasan Ferdy Sambo Divonis Mati
- Eksekusi Hukum Mati Indonesia dan Dunia