Asosiasi Pemegang Saham Seri B Gugat Manajemen Bank Jatim ke PN Surabaya, Ini Kasusnya

Sugiharso didampingi kuasa hukumnya menunjukkan bukti gugatan PMH ke PN Surabaya/RMOLJatim
Sugiharso didampingi kuasa hukumnya menunjukkan bukti gugatan PMH ke PN Surabaya/RMOLJatim

Kasus surat keputusan (SK) pengangkatan direksi terpilih Bank Jatim yang dinilai cacat hukum oleh Asosiasi Pemegang Saham (APS) Seri B Bank Jatim terus berbuntut panjang.


Terbaru, Asosiasi Pemegang Saham (APS) Seri B Bank Jatim pun melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tujuan gugatan PMH itu bertujuan untuk menyelamatkan Bank Jatim.

Menurut kuasa hukum APS Seri B Bank Jatim, Dr Rommy Hardyansah SH MH, gugatan tersebut telah didaftarkan pada 27 Juli 2022 lalu, dan sudah mendapat register nomor perkara yakni Nomor: 801/Pdt.G/2022/PN Sby.

“Asosiasi Pemegang Saham Bank Jatim mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh pihak manajemen mulai Direksi, Dewan Komisaris dan Eks Komite Remunerasi Dan Nominasi/Koreno 2019. Gugatan ini didasarkan pada visi penyelamatan Bank Jatim. Aksi hukum ini guna mencegah kesalahan dalam tata kelola perusahan lebih luas yang sudah selama ini banyak ierjadi,” kata Rommy dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (3/8).

Gugatan ke PN Surabaya ini, lanjutnya, diajukan Sugiharso selaku Ketua APS Seri Bank Jatim dan Assadurokhman sebagai bendahara.

Alasan kenapa APS Seri B Bank Jatim terpaksa mengajukan gugatan adalah manajemen Bank Jatim telah melakukan pengisian direksi di tahun 2019 dengan melawan hukum. 

Diantaranya; pertama, melakukan pengisian direksi melalui tim yang tidak berwenang secara peraturan perundang-undangan (koreno).

Kedua, tim yang tidak berwenang tersebut (koreno) tidak melakukan kewajiban pencatuman syarat usia dalam edaran informasi pengisian direksi, yakni syarat maksimal 55 tahun saat pendaftaran. 

Tiga, terdapat beberapa direksi terpilih yang melanggar hukum, yakni melampaui usia 55 tahun saat pendaftaran pertama kali. 

“Gugatan ini meminta kepada Pengadilan Negeri untuk menjatuhkan hukum kepada para tergugat yaitu Direksi dan Koreno/Dewan Komisaris, untuk mengembalikan seluruh fasilitas/hak yang pernah diterima selama menjabat di atas kepada PT Bank Jatim, karena para tergugat telah melanggar hukum,” terangnya.

Rommy menegaskan, tim kuasa hukum sangat yakin dan optimis, Majelis Hakim yang memutus perkara ini akan berpijak pada dasar-dasar hukum yang berkepastian dan memberikan putusan seadil-adilnya atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. 

“Sebagai gugatan yang menyangkut kepentingan publik yang luas, dan menyangkut Bank Jatim sebagai BUMD strategis masyarakat Jawa Timur, maka sangat beralasan jika sengketa ini perlu mendapatkan atensi secara nasional untuk turut serta mengawal dan mengawasi jalannya sengketa ini, baik pengawasan oleh masyarakat dan pengawasan oleh lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan yudisial,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua APS Seri Bank Jatim, Sugiharso mengakui jika pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Surabaya melalui kuasa hukumnya. 

Pendaftaran gugatan itu sudah mendapat register nomor perkara, dan rencananya pada 11 Agustus 2022 nanti akan ada sidang pertama.

“Gugatan kita tetap seperti yang pernah saya sampaikan sebelumnya. Yakni berkaitan dengan kita menganggap atas dasar asas praduga tak bersalah, terkait pemilihan direksi yang telah melanggar usia. Saya menggugat untuk mendapat kepastian hukum,” ungkapnya.

Sugiharso mengatakan, kasihan terhadap gubernur yang telah mempercayakan kepada tim koreno dan panitia seleksi (pansel). 

Namun bagaimana kok bisa meloloskan direksi yang telah melanggar usia. 

“Menurut saya ini kesalahan fatal karena telah melanggar peraturan termasuk perda,” pungkasnya.