Kejaksaan Belum Terima Berkas Perkara Dugaan Korupsi KPU Surabaya

Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja/RMOLJatim
Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan belum menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwali tahun 2020 ditubuh KPU Surabaya, padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut telah diterima dari penyidik Tipidkor Polrestabes Surabaya sejak April 2022 lalu.


"Sampai hari ini belum ada pelimpahan tahap I (pelimpahan berkas perkara)," kata Kasi Pidsus Ari Prasetya Pantja Atmaja, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (9/8). 

Kendati demikian, Ari masih menunggu pihak penyidik melimpahkan berkas perkara kasus tersebut hingga batas waktu yang ditentukan oleh KUHAP. Dan kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengembalikan SPDP tersebut ke pihak penyidik.

"Perkaranya juga akan terhapus dari register kejaksaan," sambungnya.

Kantor Berita RMOLJatim sudah melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana terkait belum dilimpahkannya berkas perkara tersebut ke Kejari Surabaya, namun konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum direspon.

Beberapa waktu lalu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep mengaku belum mengetahui jika kasus tersebut telah naik ke penyidikan. 

"Belum tau, saya cek dulu ya ke Kasat Reskrim," ujarnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9) usai memantau pengamanan sidang kasus pencabulan anak Kiai Jombang, Mas Bechi. 

Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan diungkapkan Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo saat merilis capaian kinerja semester satu Kejari Surabaya periode bulan Januari hingga Juli 2022, Kamis (27/7).

"SPDP sudah kita terima bulan April lalu," kata Danang saat itu.