PDI Perjuangan Lamongan Tolak Rencana Kenaikan Dana Banpol

Ketua DPC  PDI Perjuangan Lamongan Husen Bersama ir. Bambang Wuryanto Pacul Ketua Bidang DPP PDIP Bidang Pemilu
Ketua DPC PDI Perjuangan Lamongan Husen Bersama ir. Bambang Wuryanto Pacul Ketua Bidang DPP PDIP Bidang Pemilu

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan dengan tegas menolak rencana kenaikan dana bantuan keuangan kepada partai politik (banpol) dari semula Rp 2.500,- menjadi Rp 5.000,-. Karena kenaikan tersebut dirasa kurang bermanfaat dimasa Pemerintah Daerah tengah menjalankan program super prioritas yakni Jalan Mantap Alus Lamongan yang populis dengan sebutan program Jamula.


Dana banpol, nilainya hingga mencapai Rp 1,7 Miliar untuk 7 (tujuh) partai politik di DPRD Lamongan. Akan lebih layak dan bermanfaat bila digunakan legislatif dalam memaksimalkan kinerja untuk bertemu konstituennya. 

Penolakan tersebut disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Lamongan Husen, S, Ag. M,Pd saat ditemui awak media di kantor Jalan Kusuma Negara Kelurahan Tumengungan.

"Sampai dengan saat ini, kami tidak mengirim surat ke pemerintah terkait rencana kenaikan dana banpol. Dan kita tegas menolak wacana ini," kata Husen dikutip Kantor Berita RMOLjatim,Rabo (10/8)

Penggunaan dana banpol, jelas Husen, diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggotanya dan operasional sekretariat partai. 

Namun dalam menaikkan dana banpol yang menjadi kewenangan anggota parlemen harus mempertimbangkan verbalnya. 

Karena sebagai fungsi pengawasan, kata Husen, petugas partai seharusnya lebih membatasi kunker dengan memperbanyak sidak. 

"Dan kita akan terus mendorong adanya Sosis (Sosialisasi dan Sinkronisasi) dan Sosper (Sosialisasi Peraturan), serta mengadakan FGD (Forum Grup Diskusi)," katanya. 

Secara terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan Dianto Hari Wibowo mengatakan, pihaknya belum menerima surat terkait kenaikan banpol dari anggota partai politik yang duduk di DPRD Lamongan. 

Menurutnya, apabila DPRD Lamongan menaikkan banpol tersebut menjadi 100 persen harus sesuai dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018. 

"Sampai saat ini belum ada surat yang masuk ke Kesbangpol terkait kenaikan dana banpol dari Rp 2.200,- menjadi Rp 5.000,-," kata Dianto. 

Seperti dikatahui, bahwa deviasi dan dekadensi penggunaan anggaran dana banpol sering luput dari perhatian publik. Bahkan, Kejaksaan Negeri Lamongan pernah menangani kasus dugaan korupsi dana banpol di tahun-tahun sebelumnya.