Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bondowoso mengusulkan 255 napi untuk mendapatkan remisi kemerdekaan, namun Kemenkumham menurunkan Surat Keputusan (SK) remisi sebanyak 231 warga binaan.
- Pemkab Bondowoso-Jurnalis Buka Bersama, Pj Bupati Bambang: Perkuat Sinergi
- Gas LPG 3 Kg di Bondowoso Langka dan Harga Meroket, Pj Bupati Gelar Sidak
- Pemkab Bondowoso Gencar Salurkan Bantuan Pangan, Pj Bupati: Tangani Kemiskinan, Kendalikan Inflasi!
Sedangkan untuk 24 orang lainnya belum turun dan telah dilakukan kelengkapan verifikasi untuk nantinya segera ditindak lanjuti.
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin mengatakan, bahwa para warga binaan untuk bisa mengikuti prosedur yang ada di lapas.
"Remisi ini sebagai tindak lanjut agar warga binaan bisa mengikuti program yang ada," ujar Bupati Salwa Arifin dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (17/8).
Menurutu Bupati Salwa, dengan momen kemerdekaan ini menjadikan para warga binaan bisa mendapatkan remisi.
"Untuk selanjutnya agar lebih taat hukum, ini proses pembelajaran," ujarnya.
Kalapas IIB Bondowoso Sarwito menambahkan, syarat warga binaan yang mendapatkan remisi yakni berstatus narapidana, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan minimal menjalani masa hukuman enam bulan.
"Terkecuali yang PP 99, itu memang ada aturan khusus yang lain secara umum. Kasus narkotika yang pidananya 5 tahun ke atas, kemudian kasus tipikor, teroris dan trans nasional lainnya termasuk juga HAM berat," pungkasnya.
- May Day 2024 di Jatim, Pj Gubernur Adhy Potong Tumpeng dan Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota
- 2 Pejabat Pemkab Jember Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK