DPRD Jatim Minta Sertifikat Lahan Tukar Guling PPLI B3 Dawarblandong Segera Diserahkan

Mohamad Ashari/ist
Mohamad Ashari/ist

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur diminta segera menyerahkan aset tukar guling lahan Pengelolaan Pusat Pengolahan Limbah Industri (PPLI) B3 di desa Cendoro, kecamatan Dawarblandong, kabupaten Mojokerto.


Penyerahan lahan kepada Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Jatim itu sangat penting, agar pusat pengelolahan sampah industri yang dibangun oleh Pemprov Jatim itu segera beroperasi.

"Segera agar aset segera diserahkan BPKAD, karena selama ini aset belum menerima. Sertifikat aset jual beli tanah, kalau tidak diterima maka akan menjadi preseden buruk kedepan," kata wakil ketua komisi D DPRD Jatim Mohammad Ashari pada Minggu Rabu (17/8).

Dia menjelaskan, sertifikat itu harus segera diselesaikan, karena proses tukar guling lahan tersebut sudah dibayarkan sejak lama. Politisi Nasdem Jatim itu khawatir, kalau tidak segera selesai dan terus molor akan menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Untuk pembayaran sudah selesai dari Pemprov kepada petani untuk pengganti tanah di Dawarblandong. Maka komisi D DRPD Jatim meminta agar aset diserahkan ke BPKAD karena ini uang dari APBD," tambah anggota DPRD Jatim dari Dapil Madura itu.

Ashari menjelaskan, akibat molornya proses sertifikasi lahan itu, beberapa pekerjaan teknis dari pengolahan sampah itu masih mandek. Diantaranya adalah pemasangan listrik, gas dan air.

Pasalnya, ketiga item itu baru bisa terpasang jika lahan tersebut sudah bersertifikat dan menjadi aset Pemprov Jatim.

"Yang lebih penting permintaan dari pihak ketiga yakni air, listrik dan gas agar tidak terhambat dengan pekerjaan berikutnya. Kondisi terakhir yang mendesak agar semua bisa masuk agar mereka tidak terhambat yang operasonal lima hektar," jelasnya.

Dia khawatir, kalau tidak segera dituntaskan sertifikasi lahan tersebut, maka  pengoperasioan PPLI B3 Dawarblandong itu akan semakin molor.

"Kita meminta segera kepada lingkungan hidup untuk melaksanakan kegiatan ini dengan pihak ketiga. Selama ini masih mengambang dan sebentar lagi ada Perda sampah regional," pungkasnya.

Untuk diketahui, target beroperasi PPLI B3 Dawarblandong sendiri sudah molor hampir dua tahun. Awalnya, Pemprov Jatim menargetkan PPLI B3 tahap pertama di Mojokerto bisa dioperasikan akhir 2019. 

Pada tahap awal ini, lahan yang ditempati seluas 5 hektare dengan nilai investasi Rp 105 miliar.

Rencananya, PPLI B3 di Desa Cendoro akan dibangun secara bertahap hingga mencakup wilayah seluas 50 hektare.

Selain limbah B3, fasilitas ini juga mengolah sampah rumah tangga. Pemprov Jatim menugaskan BUMD PT Jatim Grha Utama (JGU) untuk membangun dan mengoperasionalkan PPLI B3 tersebut.

Pembangunan tahap pertama PPLI B3 tahun ini baru akan mencakup lahan seluas 5 hektare milik Perhutani. Lahan tersebut dilakukan tukar guling oleh Pemprov Jatim. PT JGU telah mengantongi izin pemanfaatan lahan hutan jati tersebut.