Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Hampir Senilai Rp 1 Miliar

Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Gresik
Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Gresik

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seperti, uang palsu, narkotika, handphone, senjata tajam, hingga minuman keras.


Barang-barang tersebut, merupakan BB kejahatan yang dikumpulkan selama kurun waktu 9 Bulan. Mulai dari Bulan Desember 2021, hingga Agustus 2022 dengan berbagai perkara.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Muhammad Hamdan Saragih, total barang bukti yang dimusnahkan dari 220 perkara jika dirupiahkan senilai Rp 879 juta. 

"Semua barang bukti, kami lenyapkan hingga tak tersisa. Dengan cara dibakar maupun digilas sesuai jenis barangnya, tetapi yang dominan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil LL yang berasal dari 79 perkara," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (23/8).

"Jika di uangkan barang bukti narkotika sebanyak 455,717 gram, bernilai sekitar Rp 546. 860.400,” ucapnya usai melakukan pemusnahan barang bukti dihalaman Kantor Kejari Gresik.

Kejari menambahkan bahwa barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air dan diterjen. Senjata tajam dimusnahkan dipotong dengan alat gerinda, dan ratusan botol miras dan jamu tradisional yang tidak ada izin edar di musnahkan dengan kendaraan berat tandem roller.

"Berdasarkan hasil pemusnahan ratusan barang bukti ini, kasus narkotika cenderung naik dibanding tahun sebelumnya. Sedangkan, dari total 220 perkara jika diuangkan jumlahnya mencapai Rp 879.008.400," pungkasnya.