Kepala Diskoperindag Gresik Bersama Rekanannya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah UMKM

Tersangka RF
Tersangka RF

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) setempat, Malahatul Farda (MF)dan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto (RF), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 


Keduanya ditetapkan menjadi tersangka, dalam kasus dugaan penyimpangan APBD tahun 2022 senilai Rp 17,6 miliar yang diperuntukan sebagai dana hibah UMKM model e-katalog di Duskoperindag Gresik. 

Menurut Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, MF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalalani tiga kali pemeriksaan. Sedangkan RF, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan mulai pukul 14.00 hingga pukul 18.00 WIB, Selasa (28/11). 

Dalam penyidikan kasus tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 340 kelompok usaha mikro (KUM) atau pelaku UMKM. Dari jumlah itu, ada 172 KUM yang ditangani oleh CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi dengan total anggaran senilai Rp 3,7 miliar. 

Dari total anggaran itu, kerugian negara berdasarkan hasil auditor internal Kejaksaan senilai Rp 960 juta," ungkapnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim

Ditambahkannya, ada empat penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam perkara ini. Pertama, barang-barang yang diserahkan kepada penerima hibah tak sesuai dengan proposal.

Kedua, barang yang diberikan tak sesuai spek. Ketiga, barang hibah yang diserahkan tak sama dan keempat, barang diberikan bentuk uang. Atas penyimpangan itu, penyidik menemukan dua alat bukti khusus untuk menentukan tersangka," tegasnya.

"Tersangka bakal dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," imbaunya. 

Ditanya apakah akan ada tersangka lain, Kajari menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap 10 penyedia lain. "Ada 10 penyedia lain yang akan kita dalam dalam kasus ini, jadi ditunggu saja," pungkasnya. 

Untuk diketahui, tersangka RF langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Cerme Gresik. Sementara MF, belum dilakukan penahanan.