Anggota komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan meminta agar sidang komisi kode etik terhadap Ferdy Sambo dipercepat.
- Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Banding, Barracuda Tetap Bersiaga
- Hari Ini, Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan
- Hukuman Mati Ferdy Sambo Tidak Bisa Beri Efek Jera
Baca Juga
Hal ini penting untuk memutuskan status Ferdy sebagai anggota Polri yang terjerat pidana. Sebelumnya Ferdy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Sidang etik profesi dipercepat saja,” kata Arteria saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri dan jajaran di Komisi III DPR RI, Rabu (24/8).
Selain itu, Arteria meminta agar polri juga memberikan atensi terhadap beredarnya grafik konsorsium 303 yang menyeret Ferdy Sambo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
“Ini harus disikapi, direspon. Jangan sampai kita lebih ngotot daripada Polri,” pinta Arteria dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Nasib Ferdy Sambo persis dengan yang dialami oleh Brgjen Prasetijo Utomo yang terjerat kasus dugaan penerimaan suap dalam penerbitan red notice Djoko Tjandra. Prasetijo telah mendapatkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003, setiap anggota Polri melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baik Ferdy Sambo dan Prasetijo Utomo sama-sama melakukan tindak pidana, bahkan Ferdy Sambo melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya pidana mati dan penjara seumur hidup.
- Windy Idol Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan
- Minta Bendungan Dikuras Demi Ambil Ponsel yang Jatuh, Pejabat India Diskors
- Bank Jatim Dorong Kampung Coklat Blitar Jajaki Pasar Luar Negeri