KPU Usul Pilkada 2024 Maju September, Gerindra Jatim: Rugikan Parpol di Tingkat Daerah

Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad/RMOLJatim
Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad/RMOLJatim

Usulan KPU RI untuk memajukan Pilkada serentak pada September 2024 dianggap akan rugikan parpol di tingkat daerah.


Pasalnya, jika Pilkada serentak dimajukan, kandidat dan parpol pengusung Pilkada serentak tidak akan punya waktu untuk bersosialisasi.

Demikian disampaikan oleh Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (26/8).

"Sehingga, dengan alasan itu dalam pandangan saya usulan KPU itu tidak menguntungkan parpol ditingkat daerah," tegas Sadad.

Wakil Ketua DPRD Jatim itu menjelaskan, Pilkada serentak 2024 mendatang membutuhkan energi yang sangat besar. Karena even politik itu akan bertepatan dengan Pilpres dan Pemilu, sehinga menuntut parpol bekerja lebih keras.

"Dalam perspektif partai ditingkat provinsi yang nanti akan terlibat dalam Pilkada tentu mempercepat pelaksanaan tidak menguntungkan," tegasnya

Menurutnya, konstelasi politik Pilkada serentak akan berkaitan dengan Pileg 2024 yang rencananya akan digelar bulan Februari. Pasalnya sebagaimana ketentuan, hasil Pileg itu akan menjadi acuan untuk kontestasi Pilkada. 

Sehingga, dengan mempercepat pelaksanaan Pilkada bakal memperpendek waktu parpol untuk berkontestasi di Pilkada.

"Menjadi lebih pendek misalnya untuk sosialisasi. Bulan Februari ke September artinya hanya 7 bulan," jelas anggota DPRD Jatim empat periode itu.

Politisi senior itu menilai, dengan rentang waktu itu sangat pendek untuk persiapan para kontestan.

"Kalau infrastruktur menurut saya tidak jadi persoalan, tapi yang paling krusial adalah pendeknya waktu untuk melakukan sosialisasi kandidat dan perluasan dukungan," tambahnya. 

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengusulkan agar Pilkada Serentak 2024 baik di level kota, kabupaten, maupun provinsi, dimajukan ke bulan September.

Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan agar Pilkada 2024 digelar pada bulan November (Pasal 201).

Kesepakatan informal antara KPU, pemerintah, dan DPR RI pada 24 Januari lalu pun menyetujui Pilkada 2024 diselenggarakan 27 November 2024.

Menurut Hasyim, majunya jadwal ini sebagai bagian dari upaya mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah pada Desember 2024.

“Selama ini, Pilkada Serentak itu yang tercapai baru keserentakan pencoblosan, keserentakan pelantikan belum. Padahal dalam UU Pilkada ada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir,” sebut Hasyim dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (25/8/2022).

Hasyim menjelaskan, pemungutan suara yang baru digelar November 2024 terlalu dekat dengan rencana pelantikan pada Desember 2024, mengingat selalu adanya potensi digelarnya pemungutan dan penghitungan suara ulang hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

ikuti terus update berita rmoljatim di google news