ARKI Sindir Dinas Pariwisata Terkait Ambrolnya Seluncuran Kenpark 

Ketum ARKI, Taufik A Wuwu/Ist
Ketum ARKI, Taufik A Wuwu/Ist

Ketua Umum Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (Ketum ARKI) Taufik A Wuwu angkat bicara terkait kasus ambrolnya seluncuran di Kenjeran Park yang menyebabkan puluhan pengunjung pada Sabtu 7 Mei 2022 lalu


Tiga petinggi Kenpark pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial ST, PS dan BS.

Dalam kasus tersebut, Taufik menyindir lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan dari Dinas Pariwisata. Oleh karena itu, Dinas Pariwisata disebut patut untuk bertanggungjawab.

"Berarti disini dia tidak melaksakan pengawasan dan pembinaan,” sindirnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (29/8).

Dengan kejadian tersebut, Taufik berharap Dinas Pariwisata di tingkat Kota, Kabupaten, hingga Provinsi dapat berbenah untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan.

“Saya pikir mudah-mudahan dengan kejadian ini kita mengambil blessing (anugerah). Ini adalah rahmat supaya orang jadi sadar,” harapnya.

Menurutnya, dirinya sudah menyarankan kepada semua rekan pengusaha rekreasi sebelum operasional untuk aturan sekarang ini harus disertifikasi oleh pihak ketiga.

“Itu aturan dari Amerika juga gitu,” katanya.

Berkaitan dengan kejadian ambrolnya seluncuran air di Kenpark, Taufik memastikan ia sudah datang langsung ke lokasi bersama dengan pihak Kemenparekraf yakni Direktur Sertifkasi dan Standarisasi, Dinas Pariwisata Kota Surabaya serta Dinas Pariwisata Jatim. 

Dirinya melihat ada 2 faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ini itu. Pertama kata Taufik yakni Guest Behavior (perilaku pengunjung) yang tidak bisa diatur dan yang kedua Cast Behavior (Operator yang tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur).

“Perilaku pengunjung yang tidak disiplin dan pada saat yang sama operator tidak tegas menjalankan SOP,” paparnya.

Taufik menduga operatornya masih baru, karena Kenpark dua tahun lebih tutup selama Pandemi COVID-19. Kemungkinan lanjut Taufik, Operator lama yang sudah senior itu telah bekerja di tempat yang baru, kemudian Kenpark merekrut yang baru belum biasa.

Dia berpendapat ini memang satu musibah yang tidak bisa dihindari dan tidak diingingkan.Menurutnya kalau  melihat dari segi water slide (seluncuran air)-nya, kita pasang besi saja sekian belas orang meluncur disana pasti patah, apalagi cuma fiber.

“Kenyataannya hari-hari sebelumnya, 1 orang turunnya. Tidak ada sekalipun loncat-loncat di tengah, itu penyebabnya,” ungkapnya.

Dalam peraturan Kemenparekraf terbaru kata Taufik tidak satupun urusan pariwasata masuk pidana. Dia menyebut tanggal 24 Agustus 2022 ada diskusi soal perawatan, operasional dan keselamatan dengan pembicara dari Florida Amerika Serikat yang merupakan “suhu”-nya waterpark.

“Di Amerika juga saya tanyakan tidak ada hal seperti ini menuju pidana,” urainya.

Jadi paling-paling menurut Taufik kalau tempat rekreasi melanggar aturan, akan ditutup sampai melengkapi dokumen atau persyaratan yang ditentukan, tidak ada yang sampai menjurus pidana.

“Ketiga Petinggi Kenpark yang dijadikan Tersangka itu bisa mengajukan saksi ahli yang meringankan, karena itu tidak ada kesengajaan dan suatu musibah,” pungkasnya.