Kasus Dugaan Pemerasan SYL Jangan Sampai Dibilang Ada Upaya Kriminalisasi Firli

Ketua KPK Firli Bahuri/Net
Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Penanganan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya jangan sampai disimpulkan publik sebagai upaya kriminalisasi Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab sejauh ini, kasus itu seolah tidak memperlihatkan kepastian hukum.


Yang muncul justru kejanggalan demi kejanggalan. Walaupun kasus sudah naik ke tahap penyidikan, Polda Metro Jaya (PMJ) juga belum menentukan tersangka.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mempertanyakan, 94 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo sudah dilakukan pemeriksaan. Penggeledahan juga telah dilakukan penyidik.

Menurut dia, banyaknya jumlah saksi yang diperiksa bukan berarti menunjukkan keseriusan polisi mengungkap kasus ini. Malah, menimbulkan kejanggalan, karena terlalu banyak saksi dalam perkara pemerasan, penyuapan, atau gratifikasi.

Hasanuddin mempertanyakan, apakah bakal terjadi pemerasan atau penyuapan jika saksi sebanyak itu.

"Hal ini patut dipertanyakan apakah 94 orang ini merupakan orang yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi. Apa betul mereka benar saksi atau saksi yang diciptakan?" kata Hasanuddin, Jumat malam (17/11).

"Hayo masyarakat Indonesia cerdas, mikir. Apa ini skenario yang penuh rekayasa, sehingga semua orang dipaksa untuk memberikan keterangan sesuai skenario? Harus dihentikan rekayasa dan skenario yang mengkriminalisasi," katanya lagi.

Jika dilihat dari fakta-fakta yang terjadi, justru makin menguatkan kejanggalan. Misalnya, soal kedatangan SYL ke lapangan bulutangkis di GOR Mangga Besar, Jakarta Pusat menemui Firli saat bermain bulutangkis pada 2 Maret 2022.

Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa Panji, ajudan SYL menyerahkan uang kepada ajudan Firli bernama Kevin. Padahal nyatanya, pada saat itu Kevin sedang tidak bertugas karena sedang menjalani isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19.

Hal itu pun dibuktikan dengan surat keterangan Covid dari Labkesda Bekasi dan isolasi sejak 12 Februari 2022 sampai dengan 4 Maret 2022.

"Ada juga skenario lain pertemuan SYL, Hatta, Kasdi, Panji dengan Ketua KPK di PTIK. Menurut kabar bahwa semua mengatakan pernah ketemu Ketua KPK di rumah PTIK," tutur Hasanuddin dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.

Akan tetapi, kata Hasanuddin, para pihak tersebut ketika disuruh menunjukkan di mana rumah PTIK, mereka tidak tahu posisinya. Bahkan, mereka juga tidak mengetahui cara masuk rumah di PTIK, siapa yang berjaga, hingga di mana dan bagaimana posisi duduk dalam pertemuan.

"Semua tidak ada yang bisa menjelaskan. Ini kan rekayasa dan pemaksaan. Mari berpikir cerdas," ajak Hasanuddin.