Stafsus Menkeu Buka-bukan Soal Kucuran APBN untuk Subsidi BBM

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo/Repro
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo/Repro

Anggaran subsidi BBM tahun 2022 yang disebut mencapai Rp 502,4 triliun dibenarkan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.


Menurut Yustinus, angka subsidi tersebut telah diatur dalam Perpres 98/2022.

"Kami jawab dengan tegas, betul. Angka itu ada di Prepres 98/2022. Seringkali disebut subsidi energi atau BBM karena porsi BBM paling besar," ujar Yustinus dalam video yang dikutip redaksi, Senin (29/8).

Ia mengurai, subsidi BBM mencapai Rp 14,6 triliun dari Rp 11 triliun. Lalu  kompensasinya naik dari Rp 18,5 triliun menjadi Rp 252,5 triliun, atau naik sembilan kali lipat.  

Lalu pada subsidi LPG tercatat mencapai Rp 134,8 triliun dan listrik didukung dengan Rp 100,5 triliun.

"Subsidi atau kompensasi itu esensinya sama. Sama-sama dukungan dari APBN. Bedanya, kalau subsidi itu klaim dan pembayaran itu bulanan. Kompensasi itu, klaim dan pembayaran itu semesteran atau satu tahun," ujar Yustinus.

Yustinus menegaskan, seluruh subsidi tersebut dikucurkan secara transparan karena diverifikasi dan diaudit. Oleh karenanya, ia meminta publik tidak khawatir atau mempersoalkan perbedaan subsidi dan kompensasi, atau meributkan antara BBM dan energi.

"Esensinya sama, ini dukungan APBN. Ini bahasa komunikasi publik saja. Karena faktanya BBM mendapat porsi paling besar 53,2 persen atau Rp 267 triliun dan lonjakan kompensasi juga paling besar, sembilan kali lipat," ujar Yustinus.