Polisi Diminta Tangkap Putra Wibowo, DPO Kasus Robot Trading Viral Blast

Proses sidang lanjutan
Proses sidang lanjutan

Kuasa hukum terdakwa kasus robot trading Viral Blast mendesak polisi segera menangkap Putra Wibowo, salah satu tersangka yang 3 bulan terakhir buron atau DPO. 


Penangkapan Putra Wibowo disebut sangat mendesak karena dia memiliki peran sangat penting dalam kasus tersebut. 

"Kami minta agar polisi segera menangkap Putra Wibowo agar permasalahan ini dapat diungkap secara transparan dan tidak menimbulkan pretensi tidak baik bagi kinerja polisi yang saat ini sedang menjadi sorotan publik," kata kuasa hukum terdakwa Appe Hamonangan Hutauruk, Rabu (31/8). 

Bahkan menurut dia, polisi terlalu prematur menaikkan perkara tersebut menjadi perkara pidana, karena Putra Wibowo menurut dia adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. 

"Putra Wibowo belum pernah diperiksa dan sekarang oleh polisi ditetapkan sebagai buronan alias DPO," jelasnya. 

Putra Wibowo sudah ditetapkan tersangka dan sejak April 2022 ditetapkan sebagai DPO. Sampai saat ini belum ada kejelasan dimana posisi Putra Wibowo berada. 

Putra Wibowo adalah pria kewarganegaraan Indonesia. Tempat tinggal terakhir, Jalan Alun-alun Timur, Kecamatan Jogo, Kabupaten Lumajang, Jatim. 

Sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya sudah sampai pada agenda pembacaan saksi. Dan merupakan sidang pertama yang menghadirkan 3 tersangka secara offline. 

Pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa dihadirkan secara online dari Rumah Tahanan Kelas I Medaeng Surabaya. 

Saat awal mula polisi mengusut kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp 1,2 triliun. 

Whisnu juga mengatakan, Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading. 

Polisi sebelumnya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total, ada Rp 22.945.000.000 uang yang disita. 

Kemudian, penyidik juga telah melakukan penyitaan sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para tersangka kasus Viral Blast. 

Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka. Selain Putra Wibowo, juga pria berinisial RPW, MU, JHP. 

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.