Tak hanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang dilibatkan untuk mengusut kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot).
- Hakim Sarankan Alvianto Wijaya Dan Kenny Harsojo Berdamai
- Peneliti BRIN Ancam Lakukan Pembunuhan, Ketua PWM Jatim: Tidak Main Hakim Sendiri Adalah Watak Muhammadiyah
- Sidang Kasus SPI, Saksi Ungkap Dugaan Rekayasa Perkara Asusila
Baca Juga
Kali ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga meminta Korps Adhyaksa di jalan Kemayoran Baru untuk menangani kasus serupa.
Kasus yang akan ditangani Kejari Tanjung Perak ini cukup berbeda dengan dua kasus pungli lainnya.
Sebab kasus ini bukan dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Tetapi pungli yang ada di kawasan Perak ini dilakukan oleh pekerja outsourcing.
"Rencana masuk wilayah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kalau yang ini menjanjikan pekerjaan, tapi dia masih outsourcing juga. Outsourcing-nya mendem, yang mau dimasukkan juga mendem. Jadi ini masuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, mungkin laporannya besok (hari ini)," kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (1/2).
Nah, untuk memperlancar prosesnya, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga melakukan komunikasi dengan pimpinan Korps Adhyaksa di wilayah tersebut.
"Saya sudah telepon Pak Kajari, jadi besok (hari ini) akan ditindaklanjuti dan laporannya dimasukkan oleh OPD," jelasnya.
Menurut Wali Kota Eri, modus yang dilakukan pekerja kontrak Pemkot Surabaya dengan mempermudah menjadi outsourcing dengan memberikan uang puluhan juta rupiah.
"Kejadian pungli itu sebenarnya sudah lama, sekitar tahun 2020 atau 2021. Pungli itu dilaporkan karena pelaku sudah menerima uang dan korban tidak menjadi outsourcing, sehingga dianggap penipuan," pungkasnya.
- Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi, Hasto PDIP: Karma Politik
- Hasil Survei Indikator: Elektabilitas PDIP Tinggi Faktor Jokowi
- Kantongi Legalitas, PT Rampak Naong Jaya Persilakan Gugat ke Pengadilan