Polisi Banyuwangi Tangkap 40 Pengedar Narkoba yang Sasar Pelajar

Kepolisian Resor Kota Banyuwangi berhasil membongkar 38 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Dari tangan pengedar narkoba yang di antaranya menyasar kalangan pelajar 49 ribu pil trihexyphenidyl dan 58 gram sabu.


Dalam operasi tumpas narkoba semeru kurun waktu 10 hari, 40 pengedar sabu-sabu dan pil trex digelandang ke ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi.

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Didik Harianto menyatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini diungkap sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022.

“Total ada 38 kasus yang kita ungkap. Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kasus dan narkotika jenis pil trex sebanyak 28 kasus,” ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLjatim, Rabu (7/9).

Dari kasus tersebut, 40 tersangka mayoritas laki-laki yaitu sejumlah 39 orang dan hanya 1 perempuan. Yang ternyata seorang ibu dua anak asal Kecamatan Wongsorejo.

“Semuanya pengedar,” ujar Kasat Resnarkoba, Kompol Rudy Prabowo.

Rudy menambahkan, narkotika jenis pil trex ini, kerap dijual dengan harga yang sangat murah. Tak jarang, para pengedar menyasar para pelajar, karena harga yang ditawarkan cukup terjangkau.

“1 botol pil trex itu isinya seribu butir, biasanya dijualnya per bungkus isi 5 butir,” jelasnya.

Barang bukti yang turut diamankan, uang tunai Rp 15,5 juta, 31 unit handphone, 3 timbangan digital, dan 3 unit sepeda motor. Dari itu, para tersangka dijerat pasal yang berbeda-beda. Sebab beberapa di antaranya ada yang residivis.

"Dari 40 tersangka, 8 orang di antaranya dijerat pasal berlapis, yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.