Dinilai Gagal, Satgas BLBI Diminta Dibubarkan

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad/Net
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad/Net

Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang bekerja selama dua tahun, dinilai telah gagal menyelamatkan dana negara.


Pasalnya, satuan tugas tersebut belum berhasil melaksanakan tugasnya dalam melakukan proses penyelidikan kasus BLBI.

Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad. Menurut dia, sudah saatnya Satgas BLBI dievaluasi atau bahkan dibubarkan.

"Satgas BLBI harus segera dievaluasi kinerjanya, bahkan dibubarkan karena dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya,” kata Kamrussamad kepada wartawan, Rabu (21/9).

Dia berpendapat, menurut Keppres 16/2021 tugas utama satgas BLBI ini adalah untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

"Namun sayangnya, setelah dua tahun bertugas, kita tidak melihat ada kinerja yang serius dari Satgas BLBI ini,” imbuh Legislator Partai Gerindra ini dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Total aset yang perlu diselamatkan oleh Satgas BLB senilai Rp 110 triliun dari 48 obligor/debitur.

Menurutnya, Rp 110 triliun aset BLBI jika berhasil diselamatkan mampu mengoptimalkan untuk penanganan kemiskinan, mengatasi pengangguran, dan menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah krisis seperti ini.

Apalagi, masih kata Kamrussamad, pemerintah telah memperkuat payung hukum melalui Peraturan Pemerintah 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

"Satgas BLBI sekarang bisa menghentikan layanan publik termasuk akses kepada layanan jasa keuangan kepada obligor dan debitur,” pungkasnya.