Kuasa Hukum Yakin Ade Yasin Akan Bebas, Ini Alasannya

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin saat bersaksi di sidang lanjutan dugaan suap auditor BPK Jabar/RMOLJabar
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin saat bersaksi di sidang lanjutan dugaan suap auditor BPK Jabar/RMOLJabar

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, akan menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan suap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar untuk memperoleh WTP dalam LKPD Pemkab Bogor tahun 2021.


Sidang vonis ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat besok (23/9).

Vonis akan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih terhadap Ade Yasin dan tiga terdakwa lainnya.

Tiga terdakwa lainnya yang merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, yaitu Ihsan Ayatullah (Kasubid Kasda BPKAD), Maulana Adam (Sekretaris DPUPR), dan Rizki Taufik Hidayat (PPK di DPUPR).

Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar, menyimpan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan memutus bebas kliennya. Sebab, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapatkan arahan dalam melakukan dugaan suap.

Tim penasihat hukum Ade Yasin juga akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah.

"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," kata Dinalara, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (21/9).

Pihaknya mengklaim, selama persidangan berlangsung tidak ada satu bukti apapun yang dimiliki JPU untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin hanya dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Sejauh ini, sudah 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan 2 saksi ahli selama persidangan. Dinalara juga menyebut bahwa keterangan saksi ahli yang didatangkan oleh JPU dan tim kuasa hukum Ade Yasin menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah itu sudah dilimpahkan kepada SKPD.

"Sehingga pertanggung jawabannya ada di Kepala SKPD. Jelas tidak ada intervensi terhadap pengelolaan keuangan daerah dari Kepala Daerah," kata Dinalara.

Bukti-bukti inilah yang menguatkan pihaknya berkeyakinan bahwa Ade Yasin akan diputus bebas oleh Majelis Hakim sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Dalam keterangan saksi ahli yang didatangkan JPU KPK yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menjelaskan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan di pemerintah daerah hanya memiliki fungsi strategis. Sedangkan, fungsi teknis dijalankan oleh pejabat yang berada di bawahnya.

"Secara teknis, penanggungjawabnya adalah Pengguna Anggaran (PA) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Wiryawan, saat hadir secara daring, Senin 29 Agustus 2022.

Dirinya juga mencontohkan seorang menteri yang melakukan penyimpangan. Bahwa, pertanggungjawabannya tidak melulu oleh presiden sebagai kepala negara.

"Ada mandat dan delegasi antara menteri dan presiden. Tidak selalu presiden bertanggung jawab," jelasnya.

Di samping itu, dirinya menyebut jika pertemuan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan auditor BPK bukan pelanggaran dalam perkara dugaan suap soal opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Pertemuan tersebut lanjut dia, dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.

"Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan," katanya.

Ssmentara itu, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif menyebutkan bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.

"Jika kepala daerah tidak memperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan," kata Arsan.

Pihaknya juga menjelaskan soal pelimpahan pengelolaan keuangan daerah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019. Bahwa, kewenangan pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan anggaran dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Sudah jelas itu aturannya, siapa yang melaksanakan pertanggungjawaban? Kepala OPD. Jadi, di mana kaitannya dengan kepala daerah," ujar Arsan.

Oleh karena itu, kepala daerah tidak bisa dipaksa bertanggung jawab karena fungsi kuasa pengguna anggaran ada pada perangkat daerah.

"Kepala daerah tugasnya hanya menyusun RAPBD, kemudian menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hanya sampai di situ," jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jabar.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (12/9).

Selain dituntut 3 tahun penjara, JPU KPK juga menjatuhkan pidana denda terhadap Ade Yasin sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.