Seksi Intel Limpahkan Kasus Mafia Perizinan Dinkopdag ke Pidsus Kejari Surabaya

Khristiya Lutfiasandhi/RMOLJatim
Khristiya Lutfiasandhi/RMOLJatim

Kasus dugaan mafia perizinan di lingkungan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya terus bergulir. Kini berkas penyelidikan yang ditangani seksi Intelijen Kejari Surabaya tersebut telah rampung kemudian dilimpahkan ke seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari setempat.


"Iya Senin kemarin," kasi Intel Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (22/9).

Dalam berkas penyelidikan yang menyeret oknum staf Dinkopdag berinisil L ini, kata Khristiya, pihaknya juga telah memeriksa belasan saksi yang diduga mengetahui atas kasus tersebut.

"Ada 20 orang yang sudah kita dimintai keterangannya," jelas Khristiya.

Ke 20 orang tersebut menurut Khristiya tak hanya dari jajaran Dinkopdag saja. Namun juga dari pihak swasta.

"Ada dari pihak swasta. Kalau jajaran Dinkopdag mulai dari mantan Kepala Dinasnya juga Kepala Dinas sekarang ini hingga bawahannya," pungkasnya.

Seperti diberitakan, oknum ASN di Dinkopdag Kota Surabaya berinisial L diduga jadi mafia perizinan.

Adanya informasi yang beredar luas di kalangan jajaran tersebut dari salah satu korban mafia perizinan mengaku ke sejumlah ASN Pemkot Surabaya.

Ia mengaku sangat kecewa dengan oknum ASN tersebut. Sebab ketika dicoba barcode-nya tidak bisa, dan ternyata SIUP yang diberikan juga bukan milik outletnya. Apalagi korban sudah terlanjur mengeluarkan biaya.

Ia yakin korban dari oknum ASN ini tidak hanya satu outlet saja. Namun, sudah ada beberapa outlet yang menjadi korbannya.

Oleh karena itu, ia berharap pihak Inspektorat Pemkot Surabaya dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus mafia perizinan ini. Sebab, ini sangat berbahaya bagi Pemkot Surabaya ke depannya.