Barikade Gusdur Lapor ke Bawaslu Soal Beredarnya Tabloid ‘Mengapa Harus Anies’ di Masjid Malang

Logo Bawaslu/net
Logo Bawaslu/net

Barikade Gusdur melaporkan beredarnya KBAnewspaper di salah satu masjid Kota Malang pada pelaksanaan Salat Jumat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Tabloid tersebut berisi headline 'Mengapa Harus Anies' dan puja-puji serta propaganda pencapresan Anies Baswedan.

"Pelaporannya atas nama individu dari Wahyudi secara tertulis, perdata terkait penyebaran tabloid (berbau politik) itu ibadah Salat Jumat itu ," ucap pendamping Hukum Wahyudi, Yesta ketika dihubungi via telepon, Senin (26/9).

Laporan secara individual tersebut, lanjut Yesta, didasari dua hal; pertama, Barikade Gusdur bukanlah barikade pemilu. Dan kedua, masih belum masuk ke tahap-tahap kampanye.

Meski begitu, Barikade Gusdur mengecam aksi politik yang dilaksanakan pada rumah ibadah, terlebih ketika waktu salat. Mereka khawatir, penyebaran tabloid tersebut dapat merusak kerukunan, kenyamanan, dan kondusifitas masyarakat Kota Malang.

"Kronologinya ya seperti biasa aja lagi Salat Jumat gitu, nah kalau salat jumlah biasanya ada selembaran isinya tausiyah atau seputar keagamaan. Nah ini malah mengulas sosok yang kedepannya itu masuk kontestasi politik, yang penyebarannya di tempat-tempat ibadah pada waktu Salat Jumat," jelas Yesta.

Barikade Gusdur menduga, upaya mencuri start kampanye serupa mendukung Anies Baswedan tersebut juga telah dilakukan di area publik. Hal ini tidak dibenarkan secara etika dan norma perpolitikan.

"Beberapa temen-temen menyimpul ternyata juga ada sebelumnya di tempat lain ada, di tempat lain itu di ruang-ruang publik ada," ungkap Yesta.

Yesta menyerahkan seluruh perkara tersebut kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Bila memang betul-betul melanggar, maka akan diterapkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

"Tentang mekanisme penanganan perkara kita serahkan ke Bawaslu yang punya mekanisme yang bagaimana menurut UU pemilu, menurut peraturan-peraturan yang dibawahnya, kan gitu. Bawaslu silahkan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang mana diatur oleh UU," tegasnya.