Aktivis LSM di Pasuruan Diringkus Satreskoba Polres Probolinggo

AJ (44), seorang pengelola portal media online di Pasuruan diringkus tim Reskoba Polres Probolinggo.


Warga Desa Nguling Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan itu ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 112,68 gram sabu.

AJ ditangkap saat di Rest Area Tongas Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, penangkapan pengedar sabu-sabu kali ini terbilang paling besar dari sebelumnya.

"Yang bersangkutan oknum ketua LSM dan pengelola portal media online dan kepala biro juga di media online,” kata Kapolres Probolinggo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (30/9).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu golongan 1 sebanyak 112,68 gram.

Selain itu, alat hisap, pipet, dua bendel plastik bening, korek api, selang penyambung sedotan, kartu ATM BCA beserta lima lembar bukti resi setor tunai dan sejumlah handphone.

"Kali ini Polres Probolinggo, telah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang paling besar selama tahun 2022,” ungkap Arsya.

Selain tersangka, dua rekan kepala biro media online ini, juga berhasil dibekuk tim Sat Narkoba Polres Probolinggo.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, pidana mati atau dipenjara seumur hidup,” pungkasnya.