Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA, Wabup Blitar: Bukan Di-SP3, Tapi Dihentikan Karena Tidak Cukup Bukti

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso akhirnya angkat bicara terkait dihentikannya penyelidikan kasus dugaan pemalsuan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah di Osowilangun yang dilaporkan oleh pengusaha Surabaya, Hadi Prajitno alias Gehong di Polda Jatim pada 28 November 2021


Rahmat Santoso mengatakan, laporan Gehong terhadap dirinya bukan di-SP3 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melainkan dihentikan saat penyelidikan.

"Kalau SP3 itu sudah ada tersangka, dan ini dihentikan saat penyelidikan," kata Rahmat Santoso kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu malam (5/10).

Terhadap penghentian laporan tersebut, Rahmat mengakui telah menerima surat ketetapan penghentian penyelidikannya, dengan Nomor SP./161/VIII/RES.1.9./2022 Ditreskrimum tanggal 31 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh Kasubdit I TP. KAMNEG Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ach Taufiqurrahman, SH.

"Dihentikan karena tidak cukup bukti," ungkapnya.

Untuk itu, Rahmat Santoso berencana melakukan laporan balik termasuk akan mengadukan penasehat hukum pelapor ke organisasi profesi advokatnya.

"Saya masih cek dulu dia gabung di organisasi advokat yang mana," ujarnya.

Rahmat pun membeberkan jika dirinya tidak pernah membuat salinan putusan palsu sebagaimana tudingan Gehong dalam laporan polisinya nomor LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM tertanggal 28 November 2021.

"Putusan nya itu sudah dipublikasikan di website dari tahun 2018," bebernya.

Dengan dihentikan kasus ini, Rahmat pun merasa lega karena sudah ada kepastian hukum, terlebih saat ini dirinya akan fokus pada pelayanan masyarakat kabupaten Blitar.

"Sekali lagi saya tegaskan kalau perkara ini bukan di SP3, tapi dihentikan saat penyelidikan karena tidak cukup bukti," tandasnya.

Berita ini merupakan klarifikasi dari Rahmat Santoso atas pemberitaan berjudul "Polda Jatim Dikabarkan SP3 Kasus Wabup Blitar Soal Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA" yang telah tayang di Kantor Berita RMOLJatim pada Rabu (5/10) pukul 19.30.WIB.