KPK Diminta Ikut Pantau Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo saat digelandang ke mobil tahanan/Ist
Ferdy Sambo saat digelandang ke mobil tahanan/Ist

Kejaksaan Agung memina Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo.


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menegaskan pihaknya tak akan main-main dalam proses penuntutan di persidangan nanti. Untuk itu, ia meminta KPK memantau selama proses tersebut.

Dari internal Kejagung, pemantauan para jaksa dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), serta Satgas 53.

Di sisi lain, Kejagung juga meminta KPK untuk ambil andil memantau penanganan perkara.

"Kami meminta dipantau oleh KPK karena (perkara) ini menjadi perhatian pemerintah," kata Fadil di Gedung Jampidum Kejagung, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/10).

Fadil juga menegaskan, para jaksa yang akan melakukan sidang perkara Sambo tidak ditempatkan di rumah aman (safe house). Dia mengatakan bahwa kejaksaan telah memiliki sistem sendiri untuk mengamankan para jaksa agar tidak terintervensi.

"Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara," tandasnya.