Polda Jatim Dikabarkan SP3 Kasus Wabup Blitar Soal Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto/net
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto/net

Kasus dugaan pemalsuan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah di Osowilangun yang dilaporkan oleh pengusaha Surabaya, Hadi Prajitno alias Gehong di Polda Jatim pada 28 November 2021 lalu dikabarkan telah dihentikan penyelidikannya (SP3) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.


Dalam laporan Polisi Nomor LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM itu, Gehong melaporkan Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso.

Kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2018 lalu, Gehong (Pelapor) yang mewakili Kaman bin Irfa'i (ahli waris Haji Djabar), meminta bantuan Rahmat untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) untuk perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) untuk buku tanah pendaftaran huruf c 181.

Saat itu, Rahmat menyanggupi dan minta biaya jasa pengurusan PK sebesar Rp 10 Miliar dan dibayar dengan tiga tahap. Saat itu, Rahmat Santoso masih menjadi pengacara dan belum menjadi Wabup Blitar.

Dua diantaranya diterima Joko yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Ditreskrimum Polda Jatim dan satu lagi dikirim melalui transfer BCA ke rekening atas nama Rahmat Santoso.

Lalu, di tahun yang sama, Rahmat sendiri menyerahkan putusan perkara pada Hadi di Restoran Korea Mingyoga, di Jalan HR Muhammad.

Dalam putusan yang diberikan Rahmat, pemohon PK yaitu Kaman dinyatakan sebagai pihak yang menang melawan Kepala Kantor BPN Surabaya (BPN) sebagai Termohon I dan PT. Multi Bangun Sarana (MBS) sebagai Termohon II.

Hadi kemudian mendapat informasi bahwa putusan yang diterimanya adalah palsu. Dia lalu mengkonfirmasinya kepada Rahmat. Saat itu, Rahmat menegaskan, putusan yang diberikannya adalah asli.

Untuk menjawab keraguan tersebut, Hadi menunggu putusan resminya turun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat putusan resmi turun, pihak Kaman tetap dinyatakan sebagai pihak di posisi yang kalah. Bukan sebagai pihak pemenang seperti putusan yang diberikan Rahmat.

Saat dikonfirmasi terkait SP3 tersebut, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto belum mengetahuinya. "Nanti saya cek," katanya saat dikonfirmasi, Rabu sore (5/10).

Kantor Berita RMOLJatim juga sudah melakukan konfirmasi ke Wabup Blitar Rahmat Santoso. Namun konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp belum direspon.