Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo resmi mengumumkan enam orang sebagai tersangka atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban jiwa dan luka-luka.
- Nama Tim CCTV Kasus KM 50 Disebut dalam Sidang Ferdy Sambo
- 7 Jam Lebih KPK Periksa Wita Widarty Soal Kepemilikan Perusahaan Konsultan Pajak
- Prasetyo Edi: Program Rumah DP Nol Rupiah Tidak Rasional
Satu dari enam orang tersangka itu ialah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Wahyu, sebenarnya mengetahui adanya regulasi statuta FIFA terkait dengan larangan penggunaan gas air mata.
“Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan,” kata Sigit saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis malam (6/10).
Selain itu, pada saat pertandingan antara Arema dengan Persebaya di stadion Kanjuruhan, Wahyu juga tidak lagi melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawa oleh personel. Perwira menengah polri ini dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP, dan pasal 103 KUHP junto pasal 52 UU 11/2022 Tentang Keolahragaan.
Di Polres Malang sendiri, Kompol Wahyu Setyo Pranoto merupakan orang baru usai tiga bulan lalu tepatnya Juli 2022 dirinya resmi dilantik sebagai Kabag Ops menggantikan Kompol I Made Prawira Wibawa.
Wahyu sebelum Kabag Ops sebagai Pamen Polda Jawa Timur dan pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres OKU Timur.
Pelantikan Wahyu dipimpin langsung oleh AKBP Ferli Hidayat saat menjabat Kapolres Malang sebelum dicopot imbas tragedi Kanjuruhan.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi