LPSK Terima Permohonan Perlindungan 10 Korban di Peristiwa Kanjuruhan

Rombongan LPSK saat di Mako Polres Malang/Ist
Rombongan LPSK saat di Mako Polres Malang/Ist

Sejumlah 10 korban di peristiwa kerusuhan Kanjuruhan usai pertandingan Derbi Jawa Timur (Jatim) Arema FC dan Persebaya Surabaya beberapa waktu lalu telah mengajukan permohonan perlindungan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Demikian disampaikan oleh, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui Mako Polres Malang. Jum'at (07/10) 

"Dalam mendata para korban dan saksi yang membutuhkan perlindungan pada peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Kami sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak di Malang. Baik supporter, rumah sakit, dan lain-lain. Kami pun sejak Minggu tanggal 2 Oktober kemarin di sini," ujarnya. 

Atas 10 korban yang sudah mengajukan permohonan perlindungan tersebut, lanjut Edwin, dari berbagai peran. Yakni dari korban maupun saksi. 

"Kami belum bisa menyampaikan satu per satu siapa 10 orang tersebut. Perannya macam-macam, ada yang korban dan saksi. Meski pada dasarnya semua adalah korban," terangnya. 

Masih kata, Edwin, bahwa LPSK telah mendapat beberapa temuan dari hasil pendataan. Akan tetapi, ia tidak mengungkapkan secara gamblang terkait temuannya tersebut.

"Tentu, nanti pada pekan depan akan kita buka dan disampaikan ke publik," tandasnya. 

Edwin juga menjelaskan, saat ini ada dua orang korban yang mendapatkan perlindungan dari LPSK. Salah satu, yakni Kelvin, yang merupakan pengunggah video desak-desakan pada tragedi kerusuhan kanjuruhan di pintu keluar 13 dimintai keterangan oleh polisi. Kemudian, ada salah satu korban yang diberikan perlindungan darurat, karena kondisi medisnya.

"Saat BAP, Kelvin dimintai keterangan untuk perkara sesuai Pasal 359 dan 360 yang menyeret 6 orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Tapi kami memberi catatan kepada proses BAP Kelvin. Sebab ia dimintai keterangan tanpa melalui surat pemanggilan. Sebagaimana prosedur yang ada," tegasnya. 

"Kelvin ini punya hak diperlakukan sama di mata hukum. Kalau dimintai keterangan harusnya ya ada surat panggilan," tambahnya.