Ditjen Pas Hormati Rekomendasi LPSK, Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim 

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E/Ist
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E/Ist

Ditjen Pemasyarakatan menghormati rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Adapun faktor keamanan menjadi pertimbangan rekomendasi tersebut.


"Kita menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerjasama dengan baik, maka selanjutnya RE sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/2).

Selama berada di Rutan Bareskrim, Rika tetap menjamin hak-hak Bharada E terpenuhi.

"Hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Elizer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim POLRI akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rika.

Dalam berita sebelumnya, vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), membawa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu jalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada Senin kemarin (27/2).