Meski Sudah ada Enam Tersangka, Komisi III Minta Polri Terus Dalami Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan/net
Tragedi Kanjuruhan/net

Penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang telah diumumkan Polri mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI.


Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menyebut, penetapan tersangka merupakan bentuk aksi cepat penanganan kasus Kanjuruhan.

"Paling tidak ini menunjukkan bahwa action will Kapolri on the track dalam pengungkapan kasus ini,” kata Didik kepada wartawan, Jumat (7/10).

Meski sudah menetapkan enam tersangka, Didik meminta agar Polri tidak berhenti dalam mengungkap peristiwa yang menewaskan seratusan sipil dan polisi tersebut.

"Polisi perlu mendalami lebih jauh lagi terkait kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain yang terlibat, baik itu pelanggar etik maupun pelaku pelanggaran pidana,” ujarnya.

Politisi Demokrat ini juga mengingatkan kepada Jenderal Sigit untuk mempertimbangkan segala masukan serta rekomendasi yang dkeluarkan ahli dalam mengungkap kasus tersebut.

“Tidak terkecuali TGIPF yang sedang bekerja. Kepentingan besarnya bisa mengawal penuntasan kasus ini berjalan secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel, serta tidak ada obstacle dalam pelaksanaannya,” tandasnya.