Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Gede Pasek: Sadis, Ini Pengadilan Atau Penghakiman

Gede Pasek Suardika, Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi/RMOLJatim
Gede Pasek Suardika, Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi/RMOLJatim

Tuntutan 16 tahun penjara yang dijatuhkan ke terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi Gede Pasek Suardika, selaku ketua tim penasihat hukum. 


"Tuntutannya sadis, sama sekali tidak ada pertimbangan lain, pokoknya di gaspol," kata Gede Pasek usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10).

Dari tuntutan tersebut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini menduga kasus yang menjerat anak Kyai Jombang ini sudah didesain sejak awal.

"Percuma kita membuka fakta-fakta sidang, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti dipersidangan kalau kemudian desainnya kembali ke desain awal bahwa ini harus di hukum seberat beratnya," ujar Gede Pasek.

Berdasarkan hal tersebut, Pengacara kelahiran Pulau Dewata ini pun mempertanyakan apakah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi tempat orang mencari keadilan atau menjadi tempat penghakiman semata.

"Dari awal kita sudah lihat cara penggarapan kasusnya bahwa ini dilengkapkan seperti ini, apakah di ruang sidang ini masih ada pengadilan atau penghakiman ujungnya nanti, karena kalau namanya Pengadilan, adil itu menguji alat bukti saling berkesesuaian atau tidak," ucapnya.

Menurut Gede Pasek, kasus pemerkosaan yang didakwakan ke Mas Bechi menjadi kasus pertama kali dengan satu orang korban namun dengan tuntutan yang tinggi.

"Ini satu satunya kasus pemerkosaan dimana korbannya buka baju sendiri berada diatas dan sebagainya dan ngechat mesra, mungkin tidak ada di dunia kasus pemerkosaan seperti ini," bebernya.

Terhadap tuntutan jaksa tersebut, Gede Pasek berharap agar keluarga besar Pondok Pesantren Shidiqqiyah untuk berdoa. 

"Diatas keadilan manusia masih ada keadilan Tuhan.Berdoa aja, nanti ada tangan tangan Tuhan yang bekerja, saya yakin itu," pungkasnya.

Diketahui, Mas Bechi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dituntut 16 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan setebal 152 halaman tersebut, jaksa tidak menemukan alasan yang meringankan hukuman bagi Mas Bechi.

Atas tuntutan tersebut, tim penasihat hukum Mas Bechi akan mengajukan nota pembelaan yang sedianya akan dibacakan satu pekan mendatang.