Jaksa Tak Temukan Alasan Meringankan, Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

Mas Bechi saat digiring petugas dari ruang tahanan PN Surabaya menuju ruang sidang Cakra/RMOLJatim 
Mas Bechi saat digiring petugas dari ruang tahanan PN Surabaya menuju ruang sidang Cakra/RMOLJatim 

Sidang kasus pemerkosaan dan pencabulan yang menjerat Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi memasuki babak baru. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Anak Kyai di Jombang ini dituntut dengan total hukuman 16 tahun penjara. 


Demikian disampaikan Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH usai persidangan pembacaan surat tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10).

Menurutnya, tuntutan yang dijatuhkan ke Terdakwa Mas Bechi sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman maksimalnya Pasal 285 adalah 12 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman Pasal 65 ayat (1) KUHP, jadi totalnya 16 tahun penjara, itu yang kami ajukan," terang Mia Amiati.

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH saat memberikan keterangan pers usai pembacaan surat tuntutan kasus Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya/RMOLJatim 

Tak hanya itu, JPU juga tidak menemukan alasan yang meringankan dalam surat tuntutan setebal 152 halaman tersebut. Mia juga mengklaim bahwa tuntutan yang dijatuhkan sudah sesuai dengan hati nurani dan perintah undang-undang.

"Saat proses awal sidang dari saksi, keterangan ahli maupun bukti-bukti, tim penuntut umum tidak menemukan alasan yang meringankan buat terdakwa," bebernya.

Terpisah, Gede Pasek Suardika selaku Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Mas Bechi menyatakan akan mengajukan pembelaan. 

"Tuntutannya sadis,," katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diketahui, Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019.

Dan pada 18 Juli 2022, Mas Bechi mulai menjalani persidangan di PN Surabaya dengan pengamanan yang begitu ketat dari pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis (dakwaan alternatif), yakni tentang tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan.

Dalam dakwaan kesatu, Mas Bechi disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, kedua disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan ketiga Pasal 294 KUHP ayat (2) ke 2 disini ancaman pidananya adalah 7 tahun, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.