Sidang Mas Bechi, Guru Besar Unair Sarankan Semua Pihak Menahan Diri 

Terdakwa kasus pencabulan Mas Bechi/RMOLJatim
Terdakwa kasus pencabulan Mas Bechi/RMOLJatim

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya (FH Unair), Prof. Nur Basuki Minarno meminta agar para pihak yang terlibat dalam persidangan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mas Bechi untuk menahan diri dan tidak mengobral opini.


Kritikan tersebut dilayangkan Prof. Nur Basuki untuk Gede Pasek Suardika, penasehat hukum terdakwa Mas Bechi yang dianggap kerap mengungkap apa yang terjadi dalam sidang tertutup setelah sidang tersebut usai.

"Sebagai konsekuensi pelaksanaan sidang tertutup maka pada prinsipnya persidangan asusila tidak boleh diikuti oleh masyarakat umum kecuali pihak-pihak yang turut serta dalam penyelesaian perkara," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (4/10).

Menurutnya, para pihak juga tidak diperbolehkan mengekspos materi persidangan karena merupakan rahasia jabatan Hakim, Jaksa dan Advokat.

"Untuk itu kepada semua pihak diharapkan untuk menahan diri untuk tidak menyampaikan segala sesuatu terkait materi persidangan kepada masyarakat umum dan menghormati jalannya persidangan," pintanya.

Kritikan senada juga dilontarkan Abdul Malik, seorang Praktisi Hukum di Surabaya yang meminta agar Gede Pasek untuk menjaga marwah advokat.

"Segala keberatan nanti bisa dituangkan ke pledoi atau pembelaan bukan malah membeberkan ke media massa. Untuk itu Gede Pasek harus introspeksi diri, kode etik harus dijaga, jangan sampai marwah advokat jadi jelek," katanya.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Surabaya juga mengingatkan Gede Pasek untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Korban juga punya hak untuk dilindungi hak asasinya agar tidak di eksploitasi ke publik, terlebih jika ada konten-konten yang bersifat negatif," ujarnya.

Diketahui, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis (dakwaan alternatif), yakni tentang tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan.

Dalam dakwaan kesatu, Mas Bechi  disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, kedua disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan ketiga Pasal 294 KUHP ayat (2)  ke 2 disini ancaman pidananya adalah 7 tahun, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saat ini persidangan kasus ini sudah memasuki tahap saksi-saksi meringankan yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa Mas Bechi.