RUU Sisdiknas Hilangkan Tunjangan Profesi, AGSI: Jangan Mempersulit Guru!

Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Provinsi Sumatera Selatan/Net
Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Provinsi Sumatera Selatan/Net

Hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TGP) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disorot Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI).


Ketua AGSI Provinsi Sumatera Selatan, Merry Hamraeny menegaskan, langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tersebut sama saja melukai rasa keadilan bagi guru.

"Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam Prolegnas," kata Merry diberitakan Kantor Berita RMOL Sumsel, Senin (10/10).

Menurutnya, hilangnya pasal tersebut melukai rasa keadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

“Kami menuntut Pasal itu dikembalikan,” kata Merry.

AGSI sendiri telah menyikapi RUU Sisdiknas dengan membuat kajian. Dalam kajian tersebut, AGSI menemukan satu temuan yang dinilai sangat prinsipal bagi guru sejarah.

Di dalam RUU Sisdiknas, frasa sejarah Indonesia tidak termuat ke dalam kurikulum Sistem Pendidikan Nasional.

“Mata pelajaran yang disebut hanya IPS, implikasinya apa kalau sejarah Indonesia tidak dimuat dalam mata pelajaran? Kedudukan mata pelajaran sejarah tidak akan dilihat sebagai kewajiban, tetapi hanya sebagai pilihan," kata Presiden AGSI, Sumardiansyah Perdana Kusuma.