Irjen Nico Afinta Dicopot, Isu 3 Kapolda dalam Konsorsium 303 Harus Segera Diselidiki

Bagan konsorsium 303 yang sempat viral di Medsos/Repro
Bagan konsorsium 303 yang sempat viral di Medsos/Repro

Setelah menuai polemik publik, Irjen Nico Afinta dicopot jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur dan dimutasi menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial dan Budaya (Sahlisosbud).


Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyentil keterlibatan Kapolda Jatim dalam skandal Ferdy Sambo dan Konsorsium 303.

Menurutnya, hingga saat ini kepolisian belum menyelidiki dan menyentuh Konsorsium 303. Padahal, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus untuk menelusuri komplotan tersebut.

"Nama-nama dalam bahan (Konsorsium 303) itu sampai sekarang belum diklarifikasi oleh Kepolisian. Polri hanya memberikan pernyataan atau narasi-narasi bahwa 3 Kapolda tidak ada keterkaitan dengan Konsorsium 303. Tapi tidak cukup sampai di situ saja," kata Bambang, Selasa (11/10).

Bambang menyayangkan pihak kepolisian hanya memberi pernyataan dan bantahan secara normatif. Pakar Kepolisian ini mengatakan seharusnya Polri langsung membentuk penyelidikan dan penyidikan apa yang menjadi aduan masyarakat, bukan justru berkutat dengan bantahan.

"Kewenangan Kepolisian itu tidak membuat bantahan-bantahan atau narasi-narasi, tapi dia melakukan penyelidikan dan penyidikan," tegasnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Mengenai dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran; Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta; dan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak dalam Konsorsium 303, Bambang menyebut bahwa ketiganya belum diselidiki secara tuntas, namun pihak kepolisian sayangnya malah memberi bantahan.

"Dan tiga Kapolda itukan belum dilakukan penyelidikan dan penyidikan, baik tiga Kapolda itu maupun nama-nama (petinggi polisi) yang lainnya," kata Bambang.

"Akhirnya Ketika muncul pengakuan dari pihak eksternal atau sumber ananonim (eks anggota Konsorsium 303) itu, ini tidak diklarifikasi, otomatis persepsi publik terkait dengan informasi itu benar adanya,” demikian Bambang.