Soal Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Malang Pada Ranperda RTRW, Wali Kota Sampaikan Ini di Rapat Paripurna

Suasana Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang/RMOLJatim
Suasana Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang/RMOLJatim

Mengenai pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 pada sebelumnya, kini DPRD Kota kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota, Rabu (12/10).


Dalam penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda RTRW tersebut, Wali Kota H. Sutiaji, mengungkapkan bahwa mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini masih belum mampu menyediakan secara proporsional. Pasalnya, baru mencapai 12 persen dan belum mampu mencapai 20 persen. 

"Bagi RTH yang kemarin hitungan terakhir itu, tanah makam, taman-taman tematik yang sudah diserahkan menjadi taman kita, itu di angka 17,73 persen. Kita masih kurang 2,31 persen. Tentu, itu nanti dalam jangka 20 tahun kita punya komitmen," ujar H. Sutiaji. 

Selain itu, H. Sutiaji memaparkan, bahwa  strategi pemenuhan RTH dalam 20 tahun mendatang, tercantum dalam pasal 59 ayat (7), pasal 60 ayat (3) huruf A angka 2, pasal 61 ayat (3) huruf A angkat 2, dan pasal 62 ayat (3) huruf A angka 2.

"Kemarin kita bahas dengan Pak Wawali. Kita inisiasi, untuk RTH dalam setahun mungkin bertambah 1 hektare, 2 hektare dan 3 hektare. Sedangkan untuk makam yang 100 hektare, itu kalau sudah bisa dibeli. Maka secara otomatis RTH publik sudah terpenuhi 20 persen,” tandasnya. 

Sedangkan, perihal pengambilan RTH dari wilayah Kabupaten Malang, H. Sutiaji mengatakan, kepastiannya belum bisa diketahui. 

"Akan tetapi, hal itu bisa saja terjadi dengan mengambil kurang lebih sekitar 200 hektare atau 2,31 persen, untuk pemenuhan RTH 20 persen. Ya nanti kita lihat, ini saya dapat bocoran, RUU nya boleh mengambil di wilayah lain. Maksimal kurang lebih 200 hektare,” bebernya. 

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa untuk pemenuhan RTH boleh dilakukan di luar Kota Malang. Namun, itu yang berbatasan langsung dengan Kota Malang. Artinya, tidak boleh jauh dari Kota Malang.

"Kalau mau di Kabupaten Malang, itupun harus yang perbatasannya dekat dengan wilayah Kota Malang. Itu yang pemenuhan RTH. Karena itu, yang buat Pemerintah Kota Malang merasa optimis. Selain itu, yang akan dieksekusi untuk RTH Kota Malang nanti bukanlah wilayah pemukiman. Termasuk, juga tidak ada sistem sewa-menyewa," terangnya. 

Pada agenda penyampaian jawaban Wali Kota Malang, H. Sutiaji atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda RTRW tersebut, ada 73 poin yang dipaparkan. 

Beberapa diantaranya, mengenai pertanyaan Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi PKS tentang kebijakan reformatif juga harus dilakukan dalam peningkatan kapasitas dan pengadaan sistem drainase berdaya tampung besar yang mampu mendistribusikan air dari tempat biasa layanan banjir menjadi lebih cepat mengalir.

Ada juga pertanyaan dari Fraksi Gerinda mengenai penyusunan rencana tata ruang faktor-faktor yang harus diperhatikan yaitu masalah Penduduk dari segi sosial, ekonomi lingkungan dan tekhnologi. 

"Permasalahan mengenai aspek tersebut telah dipertimbangkan dalam KLHS RTRW Kota Malang, yaitu unsur berkelanjutan. Hal-hal seperti kemacetan, penurunan kualitas air, dan udara, serta pemukiman kumuh telah dinilai dalam dokumen tersebut. Sehingga program-program perwujudan tata ruang dlaam RTRW Kota Malang telah mengakomodir faktor sosial, ekonomi, lingkungan dan teknologi," pungkasnya.

Dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Malang, H. Sutiaji didampingi oleh Wakil Wali (Wawali) Kota, Sofyan Edi Jarwoko.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news