Komisi A DPRD Kota Malang Tegaskan Pelaku Usaha Hiburan Malam Harus Patuh Terhadap Regulasi demi Dongkrak PAD

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati/Ist
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati/Ist

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menegaskan semua pelaku usaha hiburan malam di Kota Malang untuk mematuhi regulasi yang ada.


Kepatuhan terhadap regulasi yang ada bertujuan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak. 

Demikian dikatakan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Lelly Theresiawati, di Gedung DPRD, Selasa (7/1).

"Kita ingin mereka para pelaku usaha hiburan malam agar tertib dalam menjalankan usahanya. Baik itu izin-izinnya, pajaknya, AMDAL dan lain sebagainya. Tujuannya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang," ungkapnya. 

Maka dari itu, sambung Lelly Theresiawati,  DPRD Kota Malang akan segera mengundang para pelaku usaha hiburan malam di Kota Malang.

"Agar memberi arahan kepada mereka para pengusaha untuk taat terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Selain itu, kami juga mengimbau agar pelaku usaha hiburan malam juga menjaga kondusifitas Kota Malang,” tandasnya. 

Di waktu yang sama, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo menambahkan, penertiban pelaku usaha hiburan malam agar menyesuaikan jenis usahanya.

Pasalnya, untuk pajak hiburan malam sebesar 50 persen. Sedangkan izin kafe dan resto hanya 10 persen. 

"Penertiban ini dikarenakan ada para pelaku usaha menjalankan usaha hiburan malam, klub malam tapi izinnya kafe dan resto. Maka harapan kami itu yang ditertibkan," pungkasnya.[adv]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news