Puluhan korban tragedi Kanjuruhan, Malang, meminta perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Dari Kedatangan hingga Akhir Pertandingan, Laga Arema di Surabaya Berlangsung Aman
- Wali Kota Eri Sebut Pertandingan Persebaya Lawan Arema FC di GBT Hasil Perjuangan Bonek
- Waspadai Derbi Klasik vs Arema, Polrestabes Surabaya Panggil Perwakilan Bonek dan Manejemen Persebaya
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution, dalam jumpa pers virtual pada Kamis (13/10).
"Permohonan (perlindungan saksi dan korban Tragedi Kanjuruhan) yang masuk ke LPSK, data per hari ini sudah ada 20 permohonan," ujar Nasution.
Nasution merinci, dari total 20 permohonan itu terdapat 14 orang di antaranya merupakan laki dan 6 orang perempuan.
"Dari segi usia ada 3 pelajar, selebihnya ada dalam usia dewasa," sambungnya menjelaskan.
Sejauh ini, lanjut Nasution, LPSK masih mengambil keterangan dari 20 orang yang meminta perlindungan.
"Dari 20 ini, yang sudah di BAP sebagai saksi itu ada 2," ucapnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
"Ini kira-kira gambaran tentang pemohon yang sudah mengajukan permohonan ke LPSK untuk dijadikan terlindung," demikian Nasution menambahkan.
- Duet Prabowo-Erick Menggelegar dalam Kades Cup Kawangrejo Jawa-Bali
- Anang Latif Ungkap Kronologi Dipalak Johnny Plate Rp500 Juta Tiap Bulan
- PBB Siapkan Gibran Cawapres Prabowo