20 Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Perlindungan ke LPSK

Suasana kerusuhan di Stadion Kanjuruhan/Net
Suasana kerusuhan di Stadion Kanjuruhan/Net

Puluhan korban tragedi Kanjuruhan, Malang, meminta perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution, dalam jumpa pers virtual pada Kamis (13/10).

"Permohonan (perlindungan saksi dan korban Tragedi Kanjuruhan) yang masuk ke LPSK, data per hari ini sudah ada 20 permohonan," ujar Nasution.

Nasution merinci, dari total 20 permohonan itu terdapat 14 orang di antaranya merupakan laki dan 6 orang perempuan.

"Dari segi usia ada 3 pelajar, selebihnya ada dalam usia dewasa," sambungnya menjelaskan.

Sejauh ini, lanjut Nasution, LPSK masih mengambil keterangan dari 20 orang yang meminta perlindungan.

"Dari 20 ini, yang sudah di BAP sebagai saksi itu ada 2," ucapnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

"Ini kira-kira gambaran tentang pemohon yang sudah mengajukan permohonan ke LPSK untuk dijadikan terlindung," demikian Nasution menambahkan.