KPK Setorkan Rp 1,2 M ke Kas Negara, Hasil Penagihan Uang Denda dari Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya

Ali Fikri/net
Ali Fikri/net

Asset recovery terus diupayakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkini, KPK menyetorkan uang Rp 1,2 miliar ke kas negara yang berasal dari terpidana Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK, Hendra Apriansyah, melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp 1,2 miliar.

"Denda tersebut berasal dari pembayaran dua terpidana. Anas Urbaningrum sebesar Rp 300 juta, dan PT Nindya Karya sebesar Rp 900 juta," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (13/10).

Untuk terus mengupayakan asset recovery, kata Ali, KPK terus mengoptimalkan upaya penagihan terhadap uang denda dan uang pengganti dari para terpidana kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

"Untuk perkara-perkara lainnya, KPK optimalkan melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti pada para terpidana korupsi untuk memaksimalkan tercapainya asset recovery," pungkas Ali.