Pemkab Lamongan dan Kejari Kolaborasi Bangun Rumah Restorative Justice

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat menandatangani peresmian dua rumah Restorative Justice/RMOLJatim
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat menandatangani peresmian dua rumah Restorative Justice/RMOLJatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meresmikan dua rumah Restorative Justice (RJ), di Pendopo Lokatantra Lamongan, Senin (17/10).


Kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi Pemkab Lamongan bersama Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga menuju pemerintahan yang good governance.

"Pemerintah sebagai etalase tata kelola harus inovatif, kreatif, dan adataptif di tengah distruction era. Adanya program nasional rumah RJ ini menghadirkan layanan baru bagi penegak hukum dan tentunya untuk mengurangi tindak pidana di Lamongan secara signifikan," kata Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dua RJ di Lamongan tersebut ada di Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo itu diberikan nama rumah RJ “MAREM RUKUN” (Masyarakat Rembug Rukun), dan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan yang disebut Rumah Retoratif Justis di MPP pertama di Indonesia.

"Capaian kita baik dalam WTP, MCP, Sakip, dengan adanya kolaborasi ini harus semakin mendorong budaya melayani di Lamongan dan menambah integritas Lamongan," kata Bupati Yuhronur.

Rumah RJ tersebut merupakan terobosan penyelesaian perkara tindak pidana umum diluar pengadilan dengan mempertimbangkan syarat penghentian penuntutan dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan.

Tujuannya untuk mencari dan menemukan solusi dengan orientasi perdamaian  dan apabila ada peristiwa yang mengarah pidana dapat diselesaikan secara lebih dulu dengan mufakat dari keluarga korban dan tersangka hal ini sesuai dengan Perja Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu menyelesaikan perkara tindak pidana sebelum masuk pengadilan/tidak sampai ke pengadilan akan tetapi harus sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

"Mekanisme didalamnya ada pengajuan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan. Syarat dalam Restorative Justice sesuai Perja no 15 tahun 2020 yaitu ancaman pidana dibawah 5 tahun, pidana ringan,kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta, ada perdamaian atau maaf dari korban, perkara ringan seperti pencurian dengan kerugian 2,5 juta, adapun Rumah Restorative Justice hanya berlaku pada perkara tindak pidana umum saja tidak berlaku untuk perkara Tindak Pidana Korupsi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Diyah Ambarwati.

Semenjak diresmikan serentak secara daring pada 31 Maret lalu, rumah RJ di Lamongan sudah menangani 2 perkara diantaranya perkara pencurian dan perkelahian pada 8 September dan 6 Oktober 2022.

Hadir dalam rangka kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menegaskan bahwasanya rumah RJ merupakan tindak penerapan hukum humanis dan bertindak menggunakan hati nurani.

"Kita bertindak menggunakan hati dan humanis dimana hukum akan tajam keatas dan humanis kebawah. Selain itu juga upaya kita mendekatkan diri kepada masyarakat," ujarnya.

Pada pungkasannya Mia menjelaskan bahwa rumah RJ ini juga dapat difungsikan oleh pemerintah desa maupun kecamatan setempat sebagai sarana evaluasi kinerja dan bimbingan agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.