Cafe Berubah Jadi Bar, Chug Bar Tak Miliki Izin Jual Minhol

Teka foto: RDP Komisi B DPRD Surabaya dengan warga Perumahan Wisma Mukti/RMOLJatim
Teka foto: RDP Komisi B DPRD Surabaya dengan warga Perumahan Wisma Mukti/RMOLJatim

Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan warga Perumahan Wisma Mukti atas gangguan yang ditimbulkan Chug Bar, Kamis (20/10).


Hadir dalam RDP tersebut  Lurah Klampis Ngasem, Camat Sukolilo, Dinas Pariwisata Kota Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, dan sejumlah dinas terkait. 

Sedangkan pihak pengelola Chug Bar hanya diwakili oleh staf administrasi.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan, warga Wisma Mukti sudah lama merasa terganggu terhadap aktifitas rumah hiburan tersebut.

"Selain menimbulkan polusi suara, kerap terjadi tawuran antar pengunjung," kata Anas Karno dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Menurut Anas, Komisi B DPRD Surabaya meminta supaya Dinas terkait segera memastikan kelengkapan seluruh ijin Chug Bar. 

"Karena kita mendapatkan informasi mereka tidak punya izin menjual minuman keras. Selain itu menurut warga awalnya tempat tersebut berbentuk cafe dan restoran, namun sekarang menjadi bar," tegasnya.

Legislator PDIP Surabaya tersebut meminta Chug Bar, supaya menghentikan sajian musik. Melainkan mengembalikan aktifitasnya semula, yaitu cafe dan resto.

"Jadi, kami harap jangan sampai tutup lah, karena mereka ini juga pelaku usaha. Kan kita juga berusaha untuk membangkitkan dan memulihkan perekonomian masyarakat Surabaya," tandasnya.

Sementara anggota Komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun menambahkan, izin yang dimiliki Chug Bar yaitu cafe dan resto. 

"Mereka tidak punya izin jual minuman keras. Izin minuman keras golongan A yang mengeluarkan izin dari provinsi," jelasnya.

Maka dari itu l7egislator PDIP tersebut meminta supaya aktifitas Chug Bar ditertibkan agar tidak mengganggu warga.