Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan perempuan yang menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka pada Selasa (25/10) sebagai tersangka.
- Wanita 21 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
- Dikira Bunuh Diri, Ternyata Wanita Muda di Malang Dibunuh Pacar
- Handphone Warga Surabaya Digondol Teman Kencan Saat Di Kamar Hotel
"Statusnya ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (26/10).
Dijelaskan, pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina atau SE adalah UU Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut. Zulpan mengungkapkan tersangka diketahui bernama Siti Elina alias SE dan berdomisili di Koja, Jakarta Utara.
Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88," kata Zulpan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Wibawa Paspampres Turun Akibat Sikap Over Mayor Teddy
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran